Pertumbuhan pesat dalam transaksi perdagangan internasional memiliki implikasi signifikan pada peningkatan sengketa bea dan cukai (kepabeanan). Berdasarkan data Pengadilan Pajak tahun 2023, jumlah sengketa kepabeanan mencapai 2.615 kasus, meningkat dari 2.142 kasus di tahun 2019. Dalam konteks ini, Founder dan Tax Partner GNV Consulting, Ahdianto, menjelaskan berbagai jenis yang umum terjadi di Pengadilan Pajak serta strategi penyelesaiannya.

Kasus Sengketa Kepabeanan

Ahdianto mengungkapkan bahwa sengketa kepabeanan yang sering terjadi di Pengadilan Pajak umumnya berhubungan dengan perbedaan nilai pabean. Nilai pabean adalah dasar penghitungan bea masuk dan pungutan lainnya dalam impor. Besar kecilnya pungutan pabean bergantung pada nilai pabean dan tarif yang dikenakan.

“Terdapat 50 persen dalam kasus ini di Pengadilan Pajak berkaitan dengan nilai pabean, bukan tarif atau jumlah jenis. Sengketa ini juga sering melibatkan transfer pricing,” jelas Ahdianto. Misalnya, jika importir mendeklarasikan nilai pabean sebesar 1.000, namun pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan nilai 2.000, maka selisih nilai ini akan dihitung dengan tarif yang berlaku dan dikenakan sanksi yang dapat mencapai 1.000 persen dari nilai kekurangan.

Strategi Penyelesaian

Untuk mengatasi sengketa nilai pabean, strategi yang efektif meliputi:

  1. Dokumentasi Lengkap: Menyertakan seluruh bukti terkait barang impor sangat penting untuk membuktikan nilai pabean yang benar.
  2. Analisis Regulasi: Kuasa hukum kepabeanan harus memahami peraturan dengan detail dan menyusun argumen yang jelas untuk Majelis Hakim.
  3. Penyelidikan Kesalahan Formal: Menilai adanya kesalahan formal dalam penetapan nilai pabean oleh DJBC dapat menguatkan argumen dalam sidang.

Ahdianto juga mencatat bahwa sengketa terkait tarif sering melibatkan penentuan kode Harmonized System (HS), yang digunakan untuk klasifikasi barang dan penetapan tarif. Masalah ini dapat timbul ketika barang memiliki karakteristik khusus atau spesifik yang tidak sesuai dengan tarif umum.

Mitigasi Sengketa Kepabeanan

Ahdianto berbagi beberapa kiat untuk perusahaan importir dan eksportir dalam mengurangi potensi sengketa kepabeanan:

  1. Tingkatkan Compliance: Menelaah semua aspek perusahaan secara menyeluruh untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan.
  2. Pahami Celah Transaksi: Identifikasi dan pahami potensi masalah dalam setiap transaksi yang dapat memicu sengketa.
  3. Kesimpulan

Pertumbuhan transaksi perdagangan internasional yang terus berkembang memberikan tantangan tersendiri dalam penyelesaian sengketa kepabeanan. Dengan memahami jenis-jenis sengketa yang umum terjadi dan menerapkan strategi penyelesaian yang tepat, perusahaan dapat mengurangi risiko sengketa dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Ahdianto menekankan pentingnya dokumentasi yang lengkap dan pemahaman mendalam tentang peraturan kepabeanan sebagai kunci keberhasilan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.

Ingin menghindari sengketa kepabeanan? Hubungi kami untuk strategi efektif dan tips praktis dalam menyelesaikan masalah dan menjaga bisnis Anda tetap aman.

HUBUNGI KAMI:

Hot Line : (021) 22085079

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email :  info@mitraconsultindo.co.id

Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/

WhatsApp chat