Klasifikasi barang secara sederhana adalah daftar kelompok barang dalam urutan berstruktur yang terdiri dari Pos, Sub Pos, dan Pos Tarif. Nomenklatur Sistem Harmonized (HS), diterbitkan oleh Organisasi Kepabeanan Dunia (WCO) pada 14 Juni 1983, mulai berlaku global pada 1 Januari 1988 sebagai sistem penamaan dan penomoran barang. Indonesia, sebagai anggota WCO, menerbitkan Buku Tarif Bea Cukai Indonesia 2012 (BTKI 2012) yang mengacu pada Harmonized System dari WCO. BTKI 2012 adalah dokumen referensi resmi untuk klasifikasi barang di Indonesia.

PROSEDUR KLAFIKASI BARANG

Jika Anda sedang mengimpor barang dan perlu mengetahui tarif bea masuk serta pajak yang harus dibayarkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kenali Karakteristik Barang:
  • Identifikasi karakteristik utama barang seperti apakah termasuk binatang hidup, produk mineral, tekstil, logam, mesin, dll.
  1. Cari Bagian dan Bab Terkait:
  • Gunakan sistem klasifikasi untuk menemukan Bagian dan Bab yang relevan dengan jenis barang yang diimpor.
  1. Periksa Catatan Bagian dan Bab:
  • Teliti catatan yang terdapat dalam Bagian dan Bab tersebut untuk memahami petunjuk klasifikasi yang mungkin ada.
  1. Ikuti Petunjuk Catatan:
  • Jika ada catatan yang menyarankan pengeluaran dari Bab atau Bagian yang dipilih, ikuti petunjuk yang diberikan. Terkadang, barang perlu diklasifikasikan dalam Bab lain yang lebih sesuai.
  1. Baca Ulang Catatan di Bab Baru:
  • Setelah memilih Bab yang sesuai, perhatikan kembali catatan yang ada untuk memastikan apakah barang dapat diklasifikasikan di Bab tersebut atau memerlukan Bab lainnya.
  1. Telusuri Pos-pos dalam Bab Terpilih:
  • Lanjutkan dengan memeriksa pos-pos yang mungkin mencakup barang yang sedang diklasifikasikan dalam Bab tersebut. Kadang-kadang pos ini menyediakan deskripsi yang rinci tentang barang.
  1. Tentukan Pos Tarif yang Tepat:
  • Setelah menemukan pos yang tepat, pilih sub-pos dan pos tarif yang sesuai dengan deskripsi barang yang diimpor.
  1. Bandingkan Pos Tarif yang Setara:
  • Saat membandingkan pos-pos, sub-sub pos, atau pos-pos tarif, pastikan untuk mempertimbangkan yang setara dan sesuai dengan deskripsi barang.
  1. Periksa Tarif Bea Masuk dan Pajak:
  • Setelah memilih pos tarif yang benar, periksa tarif Bea Masuk (BM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku. Informasi ini dapat diperoleh dari portal INSW atau instansi terkait yang mengatur impor barang.

JENIS JENIS KLASIFIKASI BARANG

Klasifikasi barang dalam konteks perdagangan internasional dan bea cukai biasanya terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan karakteristik dan fungsinya. Berikut adalah beberapa jenis klasifikasi barang yang umum digunakan antara lain:

1. Klasifikasi Berdasarkan HS Code

HS Code (Harmonized System Code) adalah sistem klasifikasi standar internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi barang dalam perdagangan internasional. Barang-barang dikategorikan sebagi berikut:

  • Bagian: Kategori utama yang mengelompokkan barang berdasarkan karakteristik umum.
  • Bab: Sub-kategori dari bagian yang lebih spesifik.
  • Pos Tarif: Kode yang lebih rinci yang menggambarkan barang secara spesifik.

2. Klasifikasi Berdasarkan Sifat Fisik

Barang dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat fisiknya, seperti:

  • Padat: Barang-barang seperti logam, kayu, tekstil.
  • Cair: Bahan kimia, minyak, minuman.
  • Gas: Produk gas alam, gas industri.

3. Klasifikasi Berdasarkan Fungsi atau Penggunaan

Barang-barang dapat dikelompokkan berdasarkan fungsi atau penggunaannya, antara lain:

  • Barang Konsumsi: Produk makanan, minuman, pakaian.
  • Barang Modal: Mesin, peralatan industri, kendaraan.
  • Barang Antara: Bahan baku dan komponen yang digunakan dalam produksi barang lain.

4. Klasifikasi Berdasarkan Industri

Barang juga dapat diklasifikasikan menurut industri yang menggunakan atau memproduksinya, seperti:

  • Industri Pertanian: Produk pertanian, pupuk, alat pertanian.
  • Industri Manufaktur: Mesin, suku cadang, produk jadi.
  • Industri Teknologi: Elektronik, perangkat lunak, perangkat keras.

5. Klasifikasi Berdasarkan Asal atau Sumber

Pengelompokan barang berdasarkan asal atau sumbernya, sebagai berikut :

  • Barang Domestik: Barang yang diproduksi dan dikonsumsi dalam negeri.
  • Barang Impor: Barang yang diproduksi di luar negeri dan diimpor.
  • Barang Ekspor: Barang yang diproduksi dalam negeri dan diekspor ke luar negeri.

TUJUAN KLASIFIKASI BARANG 

Klasifikasi barang penting untuk berbagai konteks seperti perdagangan, logistik, manajemen inventaris, dan perpajakan. Tujuan utama klasifikasi barang antara lain sebagai berikut :

  1. Deskripsi Produk: Menyederhanakan identifikasi dan klasifikasi produk.
  2. Kebijakan Tarif dan Pajak: Membantu penetapan tarif dan pajak berdasarkan jenis barang.
  3. Hukum Federal: Mengatur impor dan ekspor barang untuk pengendalian pemerintah.
  4. Manajemen Inventaris: Mempermudah pendataan dan pengelolaan stok barang.
  5. Pengambilan Keputusan: Mendukung keputusan terkait pembelian, penyimpanan, dan distribusi barang.
  6. Analisis Pasar: Membantu analisis data pasar dan tren penjualan.
  7. Kepatuhan Regulasi: Memastikan produk mematuhi standar dan aturan yang berlaku.

MANFAAT KLASIFIKASI BARANG

Klasifikasi barang adalah proses pengelompokan barang berdasarkan atribut tertentu. beberapa manfaat dari klasifikasi barang antara lain sebagai berikut:

  1. Terdapat Mudah dan Dikenali: Klasifikasi barang membuat barang lebih mudah ditemukan dan diidentifikasi. Ini memberi kontribusi besar dalam manajemen dan inventaris.
  2. Manajemen Persediaan: Klasifikasi membantu dalam manajemen persediaan dengan memungkinkan kelompok barang yang stoknya akan dikelola dengan benar.
  3. Pengambilan Keputusan: Informasi terstruktur berdasarkan kategori membantu manajemen dalam mengambil keputusan strategis terkait pembelian, produksi, dan pemasaran.
  4. Peningkatan Efisiensi Operasional: Dengan sistem pengelompokan barang yang baik, operasi bisnis akan berjalan dengan lebih lancar karena segala sesuatunya, harfiahnya set.
  5. Penetapan Harga yang Lebih Efisien: Klasifikasi memungkinkan strategi penentuan harga jual yang bersaing berdasarkan karakter barang. Sebagai contoh, karakter barang mewah diberi label harga yang lebih tinggi.

KESIMPULAN

Klasifikasi barang bukan hanya sekedar tugas administratif, tetapi juga merupakan investasi dalam efisiensi dan produktivitas perusahaan. Dengan mengadopsi praktik terbaik dalam pengelolaan inventaris, perusahaan dapat mengoptimalkan proses operasional mereka dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan teratur. Dengan demikian, klasifikasi barang bukan hanya tentang organisasi fisik, tetapi juga tentang optimasi strategis yang mendukung kesuksesan jangka panjang perusahaan.

Ayo, mulai klasifikasikan barang-barang Anda sekarang! Dengan sistem yang teratur, kita bisa menghemat waktu, mengurangi biaya, dan bekerja lebih efisien. Bergabunglah dengan kami dalam menciptakan lingkungan yang rapi dan produktif!

HUBUNGI KAMI:

Hot Line : (021) 22085079

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email :  info@mitraconsultindo.co.id

Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/

WhatsApp chat