Ketentuan (NP) yang diterapkan di Indonesia didasarkan pada perjanjian WTO GATT 1994 (Agreement on Implementation of Article VII of GATT 1994) dan telah dimasukkan ke dalam Pasal 15 Undang-Undang No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Und Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK mengalami perubahan pada bulan April 2016. Keputusan Kementerian Keuangan Nomor 04/2010 mengenai Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.
- Apa Itu Nilai Pabean?
(NP) adalah nilai yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung bea masuk dan pungutan dalam proses impor serta kegiatan lainnya. Jika tarif bea masuk menggunakan persentase, maka pabean akan digunakan untuk menghitung nilai bea masuk. Jumlah pungutan pabean impor dipengaruhi oleh nilai dan tarif yang diterapkan pada barang tersebut. Dalam sistem penilaian diri, importir memberikan informasi tentang barang yang diimpor dan menghitung sendiri biaya yang harus dibayar. Importir harus memberikan (NP) yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara tepat. Apabila ada pemberitahuan bahwa (NP) tidak sesuai dengan yang seharusnya, maka importir harus membayar kekurangan pembayaran dan juga akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
- Metode Penetapan Nilai Pabean
Penetapan (NP) adalah dasar untuk menghitung bea masuk dan pajak impor. Di Indonesia, metode ini mengacu pada Agreement on Implementation of Article VII of the GATT 1994 (WTO GATT 1994) dan diatur dalam undang-undang serta peraturan yang berlaku.
1. Metode Nilai Transaksi (Transaction Value Method)
Nilai transaksi adalah harga yang dibayar untuk barang impor, ditambah biaya-biaya tertentu seperti:
- Harga barang (FOB)
- Biaya pengangkutan (ongkos kirim)
- Asuransi
- Biaya tambahan lainnya
2. Metode Nilai Transaksi Barang Identik
Jika nilai transaksi tidak bisa digunakan, (NP) didasarkan pada nilai transaksi barang identik yang diimpor dalam kondisi serupa.
3. Metode Nilai Transaksi Barang Serupa
Jika nilai barang identik tidak tersedia, nilai pabean dihitung berdasarkan nilai transaksi barang serupa yang memiliki karakteristik dan bahan yang sama.
4. Metode Deduktif (Deductive Value Method)
Berdasarkan harga penjualan barang impor di pasar dalam negeri, dikurangi biaya-biaya seperti bea masuk, pajak, dan biaya penjualan lainnya.
5. Metode Komputasi (Computed Value Method)
(NP) dihitung berdasarkan biaya produksi barang impor ditambah keuntungan dan biaya umum.
6. Metode Nilai Lainnya (Fallback Method)
Jika semua metode sebelumnya tidak dapat diterapkan, nilai pabean ditentukan dengan cara-cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip GATT 1994.
- Proses Penetapan Nilai Pabean
Nilai Pabean juga harus melakukan beberapa proses sebelum di tetapkan, yaitu:
- Pengumpulan Dokumen: Proses ini dimulai dengan importir menyerahkan berbagai dokumen seperti invoice, kontrak penjualan, bukti pembayaran, packing list, dan bill of lading. Dokumen ini berfungsi sebagai sumber informasi komprehensif tentang transaksi dan barang yang diimpor. Untuk memastikan kelancaran proses selanjutnya, penting bagi dokumen-dokumen untuk dipersiapkan secara teliti dan akurat.
- Verifikasi dan Penilaian: Setelah diserahkan, dokumen tersebut akan dilakukan verifikasi yang sangat teliti oleh petugas kepabeanan. Mereka memverifikasi bahwa semua dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan tidak ada informasi yang terabaikan. Di samping itu, para petugas akan mengevaluasi nilai pabean dengan menggunakan metode yang sejalan dengan peraturan internasional dan domestik. Pengecekan fisik barang dapat dilakukan sebagai bagian dari verifikasi untuk memastikan keakuratan informasi.
- Penetapan Nilai Pabean: Setelah verifikasi dan penilaian selesai, nilai pabean akan ditetapkan oleh petugas. Importir harus membayar bea masuk dan pajak impor berdasarkan nilai ini. Agar tidak terjadi kesalahan dalam proses perhitungan bea masuk dan pajak, nilai pabean ditetapkan dengan cermat.
- Pembayaran Bea Masuk dan Pajak: Importir diwajibkan untuk membayar bea masuk dan pajak impor sesuai dengan nilai pabean yang telah ditetapkan. Prosedur pembayaran ini harus dipatuhi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh otoritas kepabeanan, menggunakan metode pembayaran yang sah dan diakui.
- Pelepasan Barang: Setelah pembayaran diselesaikan dan dokumen-dokumen terkait diverifikasi, petugas kepabeanan akan memberi dokumen pelepasan barang. Dokumen ini memungkinkan importir untuk mengambil barang baik dari gudang pabean maupun tempat penyimpanan lainnya. Pelepasan barang menunjukkan berakhirnya proses kepabeanan dan memungkinkan importir untuk mengambil alih barang, kemudian mendistribusikannya atau menjualnya di pasar lokal.
Jasa Layanan (NP)
layanan (NP) tersedia untuk membantu pelaku usaha dalam menentukan dan mendeklarasikan dengan tepat nilai pabean yang akurat. Ini disediakan oleh profesional atau perusahaan terlatih di bidang tersebut. Beberapa manfaat yang ditawarkan oleh jasa layanan ini antara lain:Beberapa manfaat yang ditawarkan oleh jasa layanan ini antara lain:
- Konsultasi dan Bimbingan: Layanan jasa pemberian (NP) akan memberikan konsultasi terkait aturan dan regulasi yang berlaku, sekaligus membantu dalam proses penentuan nilai pabean. Konsultasi ini menjadi penting guna memverifikasi bahwa semua faktor dalam penentuan nilai telah dipertimbangkan serta dihitung secara akurat.
- Verifikasi Dokumen: Berperan dalam memverifikasi dan mengesahkan dokumen-dokumen yang diperlukan guna mendukung proses penentuan nilai pabean. Otoritas bea cukai memerlukan faktur, kontrak, dokumen pengiriman, dan dokumen pendukung lainnya yang tercakup dalam satu paket.
- Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada staf perusahaan agar mereka bisa lebih memahami tentang penentuan nilai pabean. Kegiatan pelatihan ini sangat diperlukan agar staf yang terlibat dalam proses impor memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengelola dengan baik proses penentuan nilai.
- Penanganan Sengketa: Bantu menyelasaikan sengketa (NP) dengan otoritas bea cukai. Layanan ini mampu menawarkan representasi dan advokasi untuk mengatasi perselisihan penentuan nilai pabean.
- Kesimpulan
Penting bagi perdagangan internasional untuk memperhatikan (NP) karena hal ini akan mempengaruhi tingkat bea masuk dan pajak impor. Jasa layanan nilai pabean hadir agar dapat membantu pelaku usaha dalam menentukan (NP) secara akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaku usaha dapat menggunakan jasa layanan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, menghindari sanksi, dan menciptakan lingkungan perdagangan yang transparan serta adil. Pada masa yang akan datang, layanan ini juga mampu meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi risiko yang terkait dengan perdagangan internasional.
Manfaatkan layanan (NP) kami yang handal untuk mendukung kelancaran bisnis Anda dalam proses ekspor-impor. Dapatkan solusi profesional dan terpercaya untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi yang optimal. Segera bergabung dan nikmati kemudahan yang kami tawarkan!
HUBUNGI KAMI:
Hot Line : (021) 22085079
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email : info@mitraconsultindo.co.id
Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/
Sumber Informais: https://www.beacukai.go.id/arsip/pab/nilai-pabean.html
Komentar Terbaru