Bea Cukai Jember telah menyelesaikan proses penyidikan tindak pidana cukai terkait pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Pada 29 Juli 2024, tersangka yang di kenal dengan inisial PY bersama seluruh barang bukti di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, disertai dengan pernyataan berkas perkara lengkap (P21).
Kronologi Penindakan
Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar, menyebutkan bahwa tindakan terhadap kasus rokok ilegal ini di laksanakan pada 31 Mei 2024. Penindakan di mulai dari informasi crawling yang menunjukkan indikasi adanya pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan di wilayah Situbondo. Bea Cukai Jember berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Situbondo untuk melaksanakan operasi gabungan.
“Dalam pemeriksaan, petugas berhasil menyita 34.816 batang rokok jenis SKM dari berbagai merek tanpa pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai 48. juta rupiah. Potensi kerugian negara dari tindakan ini di perkirakan mencapai 26 juta rupiah. Petugas juga menangkap satu tersangka, PY, yang merupakan pemilik rokok ilegal tersebut,” jelas Asep Munandar. Selanjutnya
Ancaman Hukuman
Tersangka PY menghadapi ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Serta/atau denda yang besarnya minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya di bayar, dan maksimal sepuluh kali nilai cukai tersebut.
Kolaborasi Antar Instansi
Penyelesaian kasus ini merupakan hasil dari kerja sama dan sinergi antara. Bea Cukai Jember, Satpol PP Situbondo, Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, serta Rutan Kelas IIB Situbondo dalam rangka penegakan hukum di bidang cukai. Selanjutnya
Upaya Preventif dan Represif
“Kami terus melaksanakan upaya preventif melalui sosialisasi, media sosial, penyebaran pamflet, iklan layanan masyarakat, serta talk show di radio dan televisi. Selain itu, kami juga melaksanakan upaya represif dengan pengumpulan informasi, penindakan, dan penyidikan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” tambah Asep Munandar. Selanjutnya
Baca Juga: Peningkatan Manajemen Risiko Logistik Pemilihan Serentak 2024
Kesimpulan
Penyelesaian penyidikan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Jember dalam menegakkan hukum di bidang cukai dan mengatasi peredaran rokok ilegal. Melalui kolaborasi antar instansi serta upaya preventif dan represif, di harapkan penerimaan negara dari cukai tetap terjaga dan lingkungan bisnis menjadi lebih sehat dan adil. Bea Cukai Jember akan terus berupaya mencegah dan memberantas pelanggaran cukai untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Hot Line : (021) 22085079
WhatsApp : 0817-9800-163
HP : 0817-9800-163
Email : info@mitraconsultindo.co.id
Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/
Sumber informasi:
Komentar Terbaru