Bea Cukai Bogor berkesempatan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan orientasi pra-pemberangkatan (preliminary education) untuk para calon pekerja migran Indonesia pada Kamis (11/07). Kegiatan ini diikuti oleh 132 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Korea untuk bekerja di perusahaan manufaktur.

Tujuan Sosialisasi kepada Calon Pekerja Migran

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Haryanto, mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah agar para pekerja migran memahami ketentuan terkait importasi barang. Hal ini mencakup berbagai skema seperti barang kiriman, barang bawaan penumpang, dan barang pindahan. Pemahaman yang tepat tentang ketentuan ini diharapkan dapat mencegah disinformasi yang dapat merugikan pekerja migran saat mereka pulang ke tanah air atau mengirim barang ke Indonesia.

Materi yang Disampaikan

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi penjelasan tentang tugas dan fungsi Bea Cukai, ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta ketentuan importasi barang khusus bagi pekerja migran Indonesia. Selain itu, tata cara registrasi IMEI juga menjadi salah satu topik penting.

Erli menjelaskan bahwa pekerja migran Indonesia yang mengirim barang dari luar negeri dapat menikmati pembebasan bea masuk, tidak dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai), dan dikecualikan dari PPh (pajak penghasilan) atas barang yang dikirim, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini dapat diberikan jika pekerja migran terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dengan syarat maksimal tiga kali pengiriman dalam satu tahun dan nilai barang per pengiriman tidak melebihi USD500.

Ketentuan Registrasi IMEI

Untuk registrasi IMEI, pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI juga berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor ketika meregistrasikan IMEI di Bea Cukai. Namun, setiap individu hanya dapat meregistrasikan maksimal dua perangkat HKT (handphone, komputer, dan telepon genggam) dalam satu kali kedatangan dalam setahun.

“Kami berharap para peserta dapat memahami materi yang disampaikan, sehingga dapat meminimalisasi pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkas Erli Haryanto.

Kesimpulan

Kegiatan orientasi ini memainkan peran penting dalam mempersiapkan calon pekerja migran dengan pengetahuan yang diperlukan terkait ketentuan kepabeanan dan pajak. Dengan informasi yang tepat mengenai fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak, serta aturan registrasi IMEI, diharapkan pekerja migran dapat melakukan kegiatan importasi barang dengan lancar dan sesuai peraturan. Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko pelanggaran dan meminimalkan potensi masalah yang mungkin timbul saat mereka kembali ke tanah air atau mengirim barang dari luar negeri.

HUBUNGI KAMI:

Hot Line : (021) 22085079

 WhatsApp : 0817-9800-163

 HP : 0817-9800-163

Email :  info@mitraconsultindo.co.id

Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/

WhatsApp chat