Lartas adalah istilah yang umum digunakan dalam konteks perdagangan internasional, khususnya dalam kegiatan ekspor dan impor. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai Barang Lartas, termasuk definisi, kategori, perizinan, serta langkah-langkah yang perlu diambil oleh pelaku usaha.

Pengertian Barang Lartas

Barang Lartas merupakan singkatan dari Larangan dan Pembatasan. Istilah ini merujuk pada barang-barang yang tidak di perbolehkan atau dibatasi dalam hal impor dan ekspor antar negara. Barang-barang ini memerlukan izin khusus dari otoritas terkait untuk dapat di impor atau di ekspor. Tanpa izin tersebut, barang Lartas tidak bisa memasuki atau meninggalkan wilayah pabean Indonesia. Selanjutnya

Baca Juga: Advance Payment Dalam Ekspor Impor: Pengertian, Mekanisme, Dan Keuntungannya

Kenapa Ada Barang Lartas?

Pemerintah menetapkan Barang Lartas dengan tujuan melindungi kepentingan nasional dari berbagai ancaman. Ini mencakup sebagai berikut:

  • Kesehatan Dan Keselamatan

Melindungi masyarakat dari barang-barang yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia atau hewan.

  • Lingkungan Hidup

Mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi ekosistem.

  • Ekonomi Dan Sosial

Mengatur barang-barang yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi atau nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.

  • Kategori Barang Lartas

Barang Lartas dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

  1. Barang yang Dilarang untuk Di impor ke Indonesia: Barang-barang yang tidak di perbolehkan masuk ke wilayah Indonesia sama sekali. Contoh barang dalam kategori ini sebagai berikut:
    • Narkotika dan Psikotropika

Barang-barang yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah sosial.

  • Limbah Berbahaya dan Beracun (B3)

Barang-barang yang berpotensi mencemari lingkungan.

  • Senjata Api

Barang yang dapat membahayakan keamanan masyarakat.

  • Barang yang Di batasi untuk Di impor ke Indonesia: Barang-barang yang dapat diimpor tetapi dengan syarat tertentu. Contoh barang dalam kategori ini sebagi berikut:
    • Hewan dan Produk Hewan

Barang-barang ini memerlukan izin untuk mencegah penyebaran penyakit.

  • Minuman Beralkohol

Di batasi karena potensi masalah kesehatan dan sosial.

  • Bahan Pangan

Harus memenuhi standar tertentu sebelum di perbolehkan masuk.

Proses Perizinan Barang Lartas

Untuk melakukan impor atau ekspor Barang Lartas, pelaku usaha perlu mengikuti beberapa langkah penting, sebagai berikut:

  • Pendaftaran

Pelaku usaha harus mendaftar di sistem perizinan yang di tetapkan oleh pemerintah, seperti Online Single Submission (OSS). Dan juga

  • Pengajuan Izin

Setelah terdaftar, pengusaha dapat mengajukan izin yang di perlukan sesuai dengan kategori barang yang akan di impor atau di ekspor. Proses ini melibatkan pengisian formulir yang relevan serta penyerahan dokumen pendukung yang di perlukan. Dan juga

  • Verifikasi

Otoritas terkait akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan informasi yang di ajukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang akan di impor atau di ekspor memenuhi semua persyaratan yang di tetapkan. Dan juga

  • Penerbitan Izin

Jika semua syarat terpenuhi, izin akan di terbitkan, dan pelaku usaha dapat melanjutkan proses perdagangan internasional. Selanjutnya

Siapa Saja Yang Menetapkan Barang Lartas?

Penetapan Barang Lartas melibatkan berbagai instansi pemerintah. Beberapa instansi yang berperan dalam penetapan barang ini antara lain, sebagi berikut:

  • Kementerian Perdagangan

Bertanggung jawab dalam regulasi perdagangan.

  • Kementerian Kesehatan

Mengawasi barang-barang yang berpengaruh terhadap kesehatan.

  • Kementerian Lingkungan Hidup

Fokus pada perlindungan lingkungan.

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Mengawasi pelaksanaan regulasi dan memberikan izin terkait barang Lartas.

Kesimpulan

Barang Lartas merupakan aspek penting dalam kegiatan perdagangan internasional yang harus di perhatikan oleh para pelaku bisnis. Memahami definisi, kategori, perizinan, dan proses yang terkait dengan barang ini sangat penting untuk mencegah masalah hukum dan kerugian finansial. Dengan menjaga kepatuhan terhadap regulasi Barang Lartas, perusahaan dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih baik dan berkelanjutan. Kemudian

HUBUNGI KAMI:

Hot Line : (021) 22085079

WhatsApp : 0817-9800-163

HP : 0817-9800-163

Email :  info@mitraconsultindo.co.id

Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/

Sumber Informasi :

  1. pajak.com
    1. waresix.com
WhatsApp chat