Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan atau PPJK merupakan perusahaan yang memberikan jasa pengurusan formalitas kepabeanan serta hal yang terkait di dalamnya. Dalam hal ini, pemberi jasa memberikan layanan pengurusan permberitahuan pabean atas barang ekspor maupun impor yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengangkut, importir dan atau ekportir.
Untuk dapat melakukan pengurusan pemberitahuan pabean, para ekportir maupun importir dapat memberikan kuasanya kepada penyedia jasa yakni badan usaha atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
CONTACT US
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000 (XL Axiata)
Email : binamanajemenglobal@gmail.com ; konsultanperizinan3@gmail.com
Komentar Terbaru