Certificate of Origin (COO) adalah dokumen penting yang membuktikan asal barang ekspor dalam perdagangan internasional. COO memastikan kejelasan mengenai asal produk, diperlukan untuk memenuhi persyaratan otoritas negara tujuan, dan juga mencegah hambatan di bea cukai. Dokumen ini juga memungkinkan eksportir untuk memanfaatkan tarif bea yang lebih rendah atau pembebasan bea masuk sesuai perjanjian perdagangan bebas. Artikel ini akan membahas definisi, pihak yang berwenang mengeluarkan, serta syarat dan proses untuk mendapatkan COO, yang krusial bagi keberhasilan kegiatan ekspor.

Pengertian Certificate of Origin

Certificate of Origin (COO) adalah dokumen yang menyatakan asal suatu produk, mencakup informasi seperti deskripsi, jumlah, dan negara asal. Dokumen ini penting dalam perdagangan internasional untuk keperluan pabean, manajemen pembayaran, dan juga konsesi tarif impor, serta sering diminta oleh pembeli luar negeri, bea cukai, dan juga importir.

Di Indonesia, COO dikenal sebagai Surat Keterangan Asal (SKA) dan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui layanan elektronik e-SKA. COO diperlukan dalam proses bea cukai dan juga untuk memperoleh tarif preferensial berdasarkan perjanjian perdagangan, membantu eksportir memastikan bahwa produk mereka memenuhi syarat untuk tarif bea yang lebih rendah.

Certificate of Origin Dikeluarkan oleh Siapa?

Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. IPSKA terdiri dari pejabat di Kementerian Perdagangan atau instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan. Penting untuk dicatat bahwa Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tidak termasuk dalam daftar IPSKA yang berwenang untuk menerbitkan SKA.

Jika pihak importir meminta COO yang dikeluarkan oleh KADIN, pihak eksportir dapat menjelaskan bahwa IPSKA yang diakui di Indonesia adalah yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan. Eksportir juga memiliki opsi untuk melaporkan hal ini kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan juga Impor, Kementerian Perdagangan, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Apakah Certificate of Origin Wajib?

Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) tidak selalu diwajibkan, tetapi diperlukan dalam situasi tertentu, terutama untuk komoditi yang berhak atas pembebasan atau pengurangan bea masuk. Terdapat dua jenis SKA: SKA preferensi, yang memberikan fasilitas khusus seperti pengurangan bea, dan SKA non-preferensi, yang hanya menyatakan asal barang.

SKA preferensi penting bagi eksportir untuk mengurangi biaya dan juga memperlancar proses kepabeanan, sedangkan SKA non-preferensi, meskipun tidak wajib, sering diminta oleh importir berdasarkan jenis barang atau peraturan. Memenuhi permintaan untuk SKA non-preferensi sangat penting agar barang diterima di negara tujuan.

Apa Syarat untuk Mendapatkan Certificate of Origin?

Untuk mendapatkan COO yang merupakan dokumen penting dalam perdagangan internasional, eksportir harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Invoice

Menyertakan invoice yang dikeluarkan oleh perusahaan eksportir.

  1. Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Menyertakan Surat Pemberitahuan Ekspor Barang yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan juga Cukai.

  1. Bill of Lading/Air Way Bill

Menyertakan Bill of Lading (BL) atau Air Way Bill (AWB) yang dikeluarkan oleh perusahaan ekspedisi atau penerbangan udara.

Ketiga dokumen tersebut harus dilampirkan atau di-scan saat mengajukan permohonan melalui e-SKA untuk diverifikasi oleh Petugas IPSKA.

Kesimpulan

Certificate of Origin adalah dokumen yang sangat penting dalam perdagangan internasional, berfungsi sebagai bukti asal barang dan membantu memenuhi persyaratan hukum serta regulasi. Pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan COO, termasuk IPSKA yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan, memiliki peran kunci dalam memastikan keabsahan dokumen ini. Dengan memahami pentingnya COO dan proses pengeluaran, eksportir dapat memfasilitasi perdagangan mereka secara lebih efisien dan juga mematuhi semua regulasi yang berlaku.

HUBUNGI KAMI:

Hot Line : (021) 22085079

WhatsApp : 0817-9800-163

HP : 0817-9800-163

Email :  info@mitraconsultindo.co.id

Website : https://www.mitraconsultindo.co.id/

WhatsApp chat